Terdakwa Ayuk Penabur Kopi Sianida di Pacitan Dituntut Hukuman Mati
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PACITAN - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Jessica Wongso dengan Kopi Sianida -nya? Mungkin tragedi yang terjadi di Pacitan Jawa Timur ini juga terinspirasi dari kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menjerat Ayuk Findi Antika, pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. Akibat perbuatannya yang membubuhkan racun sianida ke minuman kopi, seorang pelajar SMP harus meregang nyawa. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan, Yusnita Marwani, Selasa (09/07/2024).
Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Seniman Komedi Depok Usung Supian Suri Untuk Perubahan Kotanya
Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.
Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.
Baca juga: Wapres Resmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Begini Pesannya:
"Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," katanya.
Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.
"Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat(05/01/2024). Ruppanya, kopi tersebut ada kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, Ayuk Findi Antika (26).
Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.
Baca juga: FN Meninggal Saat Ultah Diceburkan ke Kolam, KPAI: Jangan Diteruskan!
Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko