WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan membuat kejutan yang menggebirakan bagi pencari keadilan.
Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal pemutus perkara yang menjadi sorotan nasional itu, mengabulkan guguatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulamean menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Dalam amar putusan yang dibacakannya, Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
Baca juga:Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan
Menelusuri laman resmi Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman diketahui merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Dia bertugas di PN Bandung sejak tahun 2021 dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Ia lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.
Eman Sulaeman merupakan lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan tahun 1999.
Jejak karier Eman, ia pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebelum ditugaskan di PN Bandung, Jawa Barat.
Dalam perjalanan kariernya, ternyata Eman Sulaeman juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai ketua. (ernawati)