– Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
– Masukkan juga hasil penjumlahan yang diminta sebagai verifikasi keamanan;
– Klik tombol “Cari” dan hasil pencarian status penerima PIP akan muncul di layar.
Apabila hasil status penerima PIP-nya menunjukkan keterangan “SK Nominasi”, maka hal ini menandakan bahwa siswa belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar atau SimPel (rekening penyaluran dana).
Maka dari itu, siswa harus mengunjungi bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud, untuk meminta pengajuan pembuatan rekening SimPel.
Sementara itu, apabila status penerima PIP muncul dengan keterangan “SK Nominasi”, artinya dana akan segera dicairkan ke rekening yang sudah dimiliki siswa penerima.
Jadwal pencairan PIP 2024 sendiri dibagi menjadi 3 tahap, antara lain:
Tahap 1: Februari – April
Tahap 2: Mei – September
Tahap 3: Oktober – Desember
Adapun besaran dana yang akan didapatkan para penerima bantuan dengan jenjang pendidikan yang berbeda-beda, yaitu:
1. Siswa SD: Rp450.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000 hingga Rp900.000. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







