WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Sugai Loban berhasil menangkap MS (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur RKS. Dalam aksinya, pelaku berulangkali mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu jika tidak dilayani. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan perbuatan pelaku. Jonser menjelaskan, petugas mendapat laporan dari M yang merupakan ibu kandung pelaku. Menurutnya, Kamis (04/06/2024) malam pelapor menemukan video persetubuhan korban dari ponselnya. Akibatnya, orangtua mengintrogasi korban hingga dirinya membenarkan jika perbuatan itu dilakukan bersama MS karena diancam. "Korban bercerita lagi bahwa korban sudah disetubuhi oleh sdra MS sebanyak tiga kali. Yang sebelumnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dikarenakan diancam oleh sdra MS dengan cara akan menyebar luaskan video korban," papar Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Diduga Mabuk Kecubung, Ambulan Bawa Mereka ke RSJ Sambang Lihum Akibat ancaman tersebut korban ketakutan hingga berikutnya korban justru bersedia mendatangi MS di rumahnya. Korban juga mengaku sudah tiga kali disuruh melayani nafsu bejat pelaku. Mendengar cerita itulah orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Akibatnya, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Hingga diketahui pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sumber Makmur kec. Sungai Loban. "Akhirnya Kapolsek beserta anggota piket langsung menuju tkp dan melakuakn penanggakapan terhadap tersangka a.n MS. Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan namun tersangka hendak melarikan diri," paparnya. Untungnya, petugas bisa menghalau hingga tersangka pencabulan beserta barang bukti bisa dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti selembar baju kaos lengan panjang warna hitam, selembar celana panjang jenis jens, Selembar BH warna abu-abu dan selembar celana dalam warna pink. Baca juga: Lomba Burung Berkicau Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 di Balangan Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) KUHP dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. (Sidik Purwoko) Editor:Sidik Purwoko