WARTABANJAR.COM, PADANG PARIAMAN – Dua orang guru SDN 10 Durian Jantung di Nagari III Koto Aua Malintang, Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pariaman akibat insiden yang berujung maut pada seorang murid yang diduga dibakar oleh temannya.
Dua guru tersebut adalah guru olahraga dan wali kelas. Keduanya dianggap telah lalai sehingga terjadi insiden nahas di sekolah tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi pada Jumat (5/7/2024). Menurutnya, penetapan kedua guru sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kedua tersangka diduga kuat telah lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap muridnya di sekolah,” tegas AKBP Andreanaldo, seperti diberitakan Datiak.com, jaringan Beritasatu.com (B-Network), Sabtu (6/7/2024).
Baca juga: Remaja Dibacok di Jalan Pegadaian Banjarmasin
Akibat kelalaian tersebut, seorang murid bernama Aldelia Rahma mengalami insiden yang berujung maut, yaitu luka bakar hingga 80 persen di sekujur tubuhnya.
“Pihak keluarga memutuskan melaporkan kejadian ini,” tambahnya.
Kedua guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Aldelia Rahma. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah kurungan penjara paling lama 5 tahun.
AKBP Andreanaldo juga menjelaskan selain kedua guru tersebut, keluarga korban juga melaporkan seorang murid. Murid tersebut diduga sebagai pelaku yang menyebabkan terbakarnya korban.







