Edarkan Ineks, Wanita Warga Banjarmasin ini Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku MR. Foto: istimewa

Selain itu ditemukan juga barang bukti lain yakni 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak bertuliskan Dexocort Desoximetasone serta 1 unit Handphone merek iPhone warna Putih.

Usai digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut, MR langsung digiring ke Polres Banjarbaru oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Karena perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nurul octaviani)

Editor: Yayu