WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Upaya pengedar sabu yang satu ini untuk mengelabui polisi gagal total.
Anggota kepolisian lebih jeli sehingga bisa mengendus barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka.
Pelaku berinisi JR (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja SH.
Penangkapan terhadap JR merupakan pengembangan terhadap tersangka SED yang diciduk sebelumnya atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Wc SPBU Mataraman Jl. A. Yani km. 57.500 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (1/7).
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Kantor Kementerian ESDM
JR yang merupakan warga Sungai Liang, Kecamatan Mataraman, Kabuipaten Banjar, tidak berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa sabu.
Sabu itu berusaha disembunyikan pelaku dengan cara dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam bungkus plastik pengharu ruangan merek Stella.
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 g dan
berat bersih 0,12 g.
Selain itu, 1 lembar tisu, 1 buah pengharum ruangan merek Stella, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna Putih
dengan nopol DA 5817 BB, 1 buah handphone dengan merek Samsung A05 berwarna hijau.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi