DPR Minta Polisi Tindak Tegas Yang Terlibat Kematian Afif Maulana

Sebanyak 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat menangani dan mengamankan 18 remaja pelaku tawuran, Minggu (9/06/2024) lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran hingga tindakan pemukulan.

Puan memastikan DPR akan terus memantau investigasi kasus kematian Afif. Akibat peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

“Nanti saya akan minta untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Puan.

Sebelumnya, jasad Afif ditemukan di bawah Jembatan Kuranji oleh seorang pegawai cafe pada Minggu (09/06/2024) siang. Temuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji. Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui identitas mayat tersebut adalah Afif.

Dari hasil penyelidikan, Afif ikut dalam rombongan konvoi dini hari sebelumnya. Rombongan melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam. Tim Samapta Bhayangkara atau Sabhara Polda Sumbar, tim khusus pencegahan dan antisipasi aksi tawuran, kemudian mengamankan rombongan konvoi itu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko