Napi Lapas Cipinang Pelaku Love Scamming Terhadap Siswi SMP Dipindah ke Nusakambangan

MA kini menghadapi tambahan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.⁠

Pihak Lapas Cipinang mengungkap, MA mendapatkan handphone, yang merupakan barang dilarang di lapas, dengan cara membeli dari seorang residivis.

“Beli dari warga binaan permasyarakatan lain,” jelas Kalapas Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik, Senin (1/7/2024).

Penjualan dilakukan saat warga binaan bebas, dengan cara diselundupkan ke dalam lapas.

Enget tidak menjelaskan bagaimana handphone itu bisa diselundupkan ke dalam lapas. Namun dia menegaskan tak ada petugas lapas yang terlibat.

Enget mengatakan siap berkolaborasi dengan Polda Jabar apabila diperlukan untuk memburu residivis yag menjual handphone tersebut. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi