WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Pihak kuasa hukum Polda Jawa Barat menyiapkan bukti kuat untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024) besok. Polda Jabar mengklaim selama ini tidak pernah salah tangkap.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nur Hadi Handayani mengatakan, penyidik memiliki saksi-saksi yang kuat jika selama ini penetapan status hukum itu tidak salah tangkap.
“Nanti untuk alat buktinya barangkali dari dalil-dalil yang disampaikan tadi kemudian nanti akan sampaikan dalil-dalil terkait bahwa tersangka itu benar-benar mereka yang melakukan,” kata Nur Hadi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Saksi-saksi yang disiapkan Polda Jabar dirasa sangat relevan dan kuat. Namun Nur Hadi enggan membeberkannya sebelum persidangan.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78, Polda Jabar Malah Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi
“Tidak bisa saya sebutkan di sini, nanti akan ada sidang pokoknya. Pokoknya nanti akan disidangkan dilanjutkan setelah praperadilan,” ujar Nur seperti dilansir dari Beritasatu.com di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, PN Bandung menunda sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 lalu. Penundaan itu karena pihak termohon Polda Jabar yang digugat Pegi Setiawan tidak hadir.
Hingga hari ini, Selasa (01/07/2024), tim kuasa hukum Pegi membacakan permohonan untuk membuktikan bahwa Pegi bukan tersangka sebenarnya.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya tinggal menunggu alat bukti dari penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan.