Kriteria dan Syarat untuk Jemaah Haji Jika Hendak Melakukan Tanazul

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Saat ini fase pemulangan jemaah dan petugas haji masih berlangsung, namun ada pengecualian bagi jemaah khusus yang jadwal pulangnya berbeda dari yang lain atau disebut tanazul.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, atau bisa diundur waktunya.

Pelaksanaan tanazul ini diprioritaskan bagi jemaah sakit.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan tanazul dan evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Agama, Sabtu (29/6/2024).

Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka jemaah bersangkutan dapat dipulangkan lebih awal (dini) atau bisa juga ditunda atau diundur dari jadwal yang seharusnya.

Kriteria Jemaah yang Tanazul

Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:
1. Kesadaran baik;
2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter.

Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.