WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bansos itu ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.
“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden dikutip Wartabanjar.com di sela kunjungan kerjanya ke Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/06/2024).
KPK sendiri juga telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Baca juga: Laga Perdana Timnas Indonesia vs Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Kamis (27/06/2024).
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan seorang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW). Perhitungan awal kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Tunda Vonis Edward Hutahaean Hari Ini