WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sebagai upaya penguatan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3A P2KB PMD) Balangan, adakan sosialisasi konvensi hak anak, di Aula Dharma Setya, Paringin Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan Perpres Nomor 25 tahun 2001 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Atas hal itu, maka perlu adanya peningkatan pemenuhan hak anak melalui upaya penguatan koordinasi, integrasi, sinergi dan peningkatan pemahaman anggota gugus tugas KLA melalui sosialisasi konvensi hak anak.
Sekretaris DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo menyampaikan sosialisasi konvensi hak anak dalam rangka penguatan gugus tugas ini adalah upaya pemerintah daerah untuk bisa lebih meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh sesuai dengan indikator yang harus dipenuhi.
Bejo Priyogo mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini semua peserta dapat menyimak dan memahami, serta memenuhi kebutuhan hak anak demi kemajuan seluruh anak khususnya di Balangan.
Adapun narasumber yaitu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Andrian Anwari mengatakan konvensi hak anak merupakan komitmen bersama dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.
Yang mana pemenuhan hak anak ini memang sudah menjadi kewajiban pemerintah mulai dari pemerintah pusat termasuk Pemerintah Kabupaten Balangan.