WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Sebagai upaya penguatan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3A P2KB PMD) Balangan, adakan sosialisasi konvensi hak anak, di Aula Dharma Setya, Paringin Selatan, Rabu (19/6/2024). Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan Perpres Nomor 25 tahun 2001 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak Atas hal itu, maka perlu adanya peningkatan pemenuhan hak anak melalui upaya penguatan koordinasi, integrasi, sinergi dan peningkatan pemahaman anggota gugus tugas KLA melalui sosialisasi konvensi hak anak. Sekretaris DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo menyampaikan sosialisasi konvensi hak anak dalam rangka penguatan gugus tugas ini adalah upaya pemerintah daerah untuk bisa lebih meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh sesuai dengan indikator yang harus dipenuhi. Bejo Priyogo mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini semua peserta dapat menyimak dan memahami, serta memenuhi kebutuhan hak anak demi kemajuan seluruh anak khususnya di Balangan. Adapun narasumber yaitu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Andrian Anwari mengatakan konvensi hak anak merupakan komitmen bersama dalam memenuhi hak dan perlindungan anak. Yang mana pemenuhan hak anak ini memang sudah menjadi kewajiban pemerintah mulai dari pemerintah pusat termasuk Pemerintah Kabupaten Balangan. "Jadi kita semua harus sepakat mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah agar gugus tugas Kabupaten Layak Anak bisa tercapai," ujarnya. Oleh karenanya, Adrian Anwari mengharapkan melalui mekanisme yang tergabung pada gugus tugas KLA bisa menjalankan empat prinsip dalam konvensi hak anak. 3d mc_balangan's profile picture "Melalui mekanisme ini diharapkan seluruh anggota gugus tugas KLA Balangan bisa menjalankan pasal-pasal minimal empat prinsip dalam konvensi hak anak. Bisa dalam bentuk kegiatan di masing-masing dan itu bukan hanya dari dinas, bisa dari dunia usaha, kejaksaan dan unit Polres Balangan adalah bentuk komitmen menjalankan prinsip konvensi hak anak pada KLA," jelasnya. Diketahui empat prinsip konvensi hak anak dalam KLA tersebut yaitu non diskriminasi, kemudian kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup tumbuh dan berkembang, serta partisipasi dan mendengar suara anak. (ernawati/mc) Editor: Erna Djedi