Pada saat itu dilakukannya pembicaraan secara musyawarah, dan dilakukannya video klarifikasi yang bersangkutan, surat pernyataan dan surat perjanjian damai dan pelaku mengakui bahwa perbuatannya salah di Polsek Banjarmasin Barat.
Dalam video yang terlampir, Supian mengakui bahwa apa yang ia katakan di dalam video yang beredar adalah hal yang tidak benar.
“Apa yang saya katakan tentang Lapas Teluk Dalam tidak benar karena ketidaksadaran saya, jadi saya banyak-banyak mengucapkan minta maaf atas video tersebut dan berjanji tidak melakukannya lagi,” ujarnya dalam video klarifikasi tersebut.
Masih dikutip dari laporan yang diterima, Akun tersebut muncul kembali di media sosial tersebut pada tanggal 03-10-2022, kemudian petugas lapas Banjarmasin langsung menindaklanjuti dan sudah membuat surat laporan ke Kepolisian tanggal 04-10-2022, ke POLDA KALSEL melalui KRIMSUS POLDA KALSEL dengan surat TANDA BUKTI PENGADUAN nomor : STTP/370/X/2022/TIPIDSIBER
Hal senada juga diungkap oleh salah satu pegawai Lapas Narkotika Karang Intan, ia mengatakan video tersebut video lama yang sempat menggemparkan.
“Itu video lama tahun 2021 atau 2022 dan sempat beredar beberapa kali, setau saya itu sudah selesai,” ujarnya. (nurul octaviani)
Editor Restu







