WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK. Hal itu terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menjelaskan, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja). Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000. Sementara Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya. Baca juga: , BNN Banjarbaru Razia Tempat Hiburan Jelang Hari Anti Narkoba, Tak Temukan Pengunjung Reaktif “DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ujar Sasongko seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Pemred Suara Merdeka itu mengatakan, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan. Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024. Baca juga: Viral Dugaan Seks Bebas dan Transaksi Narkoba di LP Teluk Dalam dan Karang Intan “Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” kata Sasongko. Sesuai AD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK. Menambahkan, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid. “Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers. (Sidik Purwoko) Baca juga: Fase Pemulangan Sedang Berlangsung, Kemenag Ingatkan Jemaah Haji untuk Tawaf Wada Sebelum Kembali ke Tanah Air Editor: Sidik Purwoko