Segini Dendanya Jika Jemaah Haji Indonesia Kedapatan Bawa Pulang Air Zamzam Dalam Koper Bagasi

“Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat check in di bandara,” jelasnya.

Denda 6.000 Riyal

Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.

Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam dalam koper.

Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji bersangkutan juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam dalam koper.

 

Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.

Jadwal Kepulangan

Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai hari ini, Jumat, 21 Juni 2024 melalui dua bandara, yaitu Madinah dan Jeddah. (berbagai sumber)

Editor: Yayu