WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Penyanyi Justin Timberlake ditangkap polisi.
Penyanyi ini ditangkap atas tuduhan Driving While Intoxicated atau DWI.
Pelantun Cry Me A River ditahan setelah ketahuan mengemudi kendaraan sambil mabuk di Long Island, New York, Amerika Serikat.
Seorang perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor mengungkapkan Timberlake masih ditahan polisi pada Selasa (18/6).
People melansir, Justin Timberlake sempat hadir di acara makan malam di America Hotel di Sag Harbor sebelum ditahan.
Ia lalu diamankan polisi setelah mabuk sambil membawa kendaraan untuk pergi ke rumah temannya.
“Tidak ada yang terluka. Dia akan didakwa sekitar satu jam lagi,” kata seorang sumber. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi