WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang bergerak cepat menangkap penculik anak mendapat apresiasi positif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Reaksi cepat petugas itu menyusul maraknya modus pacaran lewat media sosial Facebook.
“Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Senin (17/06/2024).
Nahar mengatakan, sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.
Baca juga: Dua Haji Kalsel Dikabarkan Wafat Lagi di Mina, Ini Identitasnya
Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
“Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Pemerintah Arab Ingatkan Cuaca Panas, Mina Malah Hujan
“Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.