WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto akan memecat anggota yang terlibat judi online. Hal itu menyusul indikasi adanya anggota TNI yang terlibat aktifitas menyimpang itu hingga menghabiskan dana operasional kesatuannya.
“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Agus dikutip Wartabanjar.com di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2024).
Panglima mengatakan, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, pemberantasan aktivitas judi online juga harus dilakukan dari internal TNI.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghindari aktivitas judi. Presiden memperingatkan untuk menjauhi judi, lantaran sudah jatuh korban aparat kepolisian yang dibakar istrinya yang juga seorang polwan di Jawa Timur.
Baca juga: MUI Larang Salam Lintas Agama Dengan Alasan ini. Menurutmu?
Belakangan, beberapa personel TNI juga terindikasi terlibat aktivitas perjudian online. Namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif, menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta, untuk berjudi.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap, ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid (5/6/2024).
Namun dana tersebut, tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (07/06/2024). Rasid pun akhirnya, mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan, untuk bermain judi.