WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia pada Januari-Mei 2024 ini meningkat 94,4 persen.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing setiap bulannya selama periode tersebut.
Jumlah ini meningkat 94,4% jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah TAK sepanjang tahun sebelumnya (2023), yakni 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan resminya pada Kamis (13/6/2024) mengatakan imigrasi harus berimbang, yaitu di satu sisi pihaknya mengupayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] ekonomi fasilitator pembangunan berjalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain juga tetap waspada.
“Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun ke lapangan melakukan pengawasan, baik itu secara darat ataupun laut, di bandara maupun pelabuhan,” jelasnya.
Hingga Mei 2024, imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana
keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) kemigrasian.
BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza
Sementara itu, pada periode yang sama, Imigrasi juga telah menangkal atau melarang masuk 3.626 orang asing.
Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah
berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia
dengan tingginya lalu lintas orang asing.