WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Pelaporan itu berawal, staf Hasto Kristiyanto, yang Kusnadi mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari KPK.
Dari pengakuannya, Kusnadi merasa dijebak untuk diinterogasi dan barang-barang pribadinya berupa telepon seluler (ponsel) dan ATM dirampas petugas KPK.
Kejadian ini bermula saat Kusnadi tengah bersantai di halaman gedung KPK.
Ia dipanggil seseorang yang mengenakan pakaian hitam dan menggunakan masker.
Pria itu mengaku memanggil Kusnadi atas permintaan Hasto.
Baca juga: PBB Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang karena Bunuh Warga Sipil Saat Bebaskan Sandera
Namun, setelah tiba di dalam gedung, Kusnadi malah diinterogasi selama 3 jam.
“Saya lagi merokok di halaman gedung KPK. Saya dipanggil, dibilang katanya dipanggil oleh Pak Hasto. Begitu mendengar dipanggil Bapak, saya langsung ke atas diantar sama tim yang menggunakan baju hitam dan mengenakan masker. Begitu di atas, saya memberikan hand phone dan digeledah,” ujar Kusnadi kepada wartawan seusai melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Kusnadi mengaku kesulitan menafkahi keluarganya karena ponsel dan ATM-nya disita KPK.
Ia belum bisa memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sejak kejadian tersebut.
Atas laporan pihak Hasto, KPK menyatakan tak mempermasalahkan.
KPK menilai setiap orang mempunyai hak menyampaikan laporan.
“Silakan saja melaporkan ke mana-mana, pintu itu terbuka. Kan hak warga negara, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).