Begini Modus Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan

“Pembelian lahan untuk kantor Kecamatan Simpang Empat menggunakan anggaran PUPR tahun 2023,” jelas Fadli.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif,” papar Fadli.

“Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri, akan tetapi dibeli kembali dengan memunculkan produk baru,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang telah disita, ungkap Fadli, petugas mengamankan di antaranya sporadik palsu dan duit Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.

Fadli juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi, termasuk Bupati Tanbu, Zairullah Azhar.

“Untuk Bupati Tanah Bumbu sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman,” ucap Fadli.

Atas perbuatanya, Hernadi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi