WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Hernadi Wibisono, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Simpang Empat senilai Rp4,8 miliar lebih. Penetapan status tersangka ini, berdasarkan hasil pengusutan Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Polda Kalsel mengumumkan status Hernadi Wibisono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Kamis (13/6/2024). Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli, menyampaikan Hernadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/6) lalu. "Setelah sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 19 Januari 2024 lalu," jelas Kabid Humas kepada awak media. Baca juga: Dilaporkan Pihak Hasto Kristiyanto ke Komnas HAM, Begini Reaksi Pimpinan KPK Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli memaparkan, modus tersangka melakukan korupsi melalui pengadaan lahan untuk kantor Kecamatan Simpang Empat. Tersangka melakukan pembelian lahan yang sebenarnya merupakan berstatus lahan milik Pemkab Tanbu. "Pembelian lahan untuk kantor Kecamatan Simpang Empat menggunakan anggaran PUPR tahun 2023," jelas Fadli. “Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif," papar Fadli. "Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri, akan tetapi dibeli kembali dengan memunculkan produk baru,” lanjutnya. Adapun barang bukti yang telah disita, ungkap Fadli, petugas mengamankan di antaranya sporadik palsu dan duit Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima. Fadli juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi, termasuk Bupati Tanbu, Zairullah Azhar. “Untuk Bupati Tanah Bumbu sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman,” ucap Fadli. Atas perbuatanya, Hernadi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi