“Ya kita kaget kenapa dilimpahkan ke provinsi, karena selama 20 tahun ini kita selalu mengurus izin trayek ke Dinas Perhubungan Banjarbaru,” pungkasnya.
Imbas dari izin trayek yang tidak keluar hingga kini, beberapa dari sopir taksi mendapatkan tilang dari pihak kepolisian.
“Ada beberapa yang kena tilang karena beroperasi di luar jalur tanpa izin trayek, mau gimana lagi? Kita cuma minta izin beroperasi kita keluar supaya tenang cari nafkah,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, jumlah angkutan darat di Banjarbaru yakni untuk line A dan B berjumlah 115 unit angkutan dan terdiri dari 120 sopir. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi