Anggota DPR RI Sebut Tapera Mencekik Pekerja

    WARTABANJAR.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo direspon Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin.

    Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri. Apalagi berdasarkan pada patokan gaji yang dilaporkan.

    “Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar Alifudin dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, dikutip Sabtu (8/6/2024).

    Baca Juga

    Pemprov Kalsel Dirikan Dapur Umum di Sungai Danau Bantu Korban Banjir 

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

    “Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” tandas Alifudin.

    “Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat”

    Menurutnya tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.

    Baca Juga :   Dua Wilayah Kalsel Status Waspada, Hujan Merata di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI