Cek Fakta Pengiriman Buah Salak Berisi Sabu dari China

Kapolres Jombang saat itu, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan tersangka pembawa narkoba melalui buah salak adalah seorang wanita berusia 33 tahun.

Tersangka mengaku disuruh sang suami untuk mengambil barang tersebut dari seseorang dengan upah Rp 200ribu.

Ia mengaku tidak mengetahui buah salak yang dikirimkan kepada suaminya itu berisi ribuan pil koplo.

Sejumlah laporan terkait kasus tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa pil perusak otak itu diimpor dari China.(atoe/humas)

Editor Restu