Seiring berjalannya waktu dan keadaan, keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan tersebut.
Pelaku MR yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekad menyebarkan foto dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya.
Korban NH yang merasa marah dan malu karena tindakan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana Asusila yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik‘.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR dan 1 buah gawai warna hijau tosca. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







