Juru Parkir Bejat! Dua Anak Tiri di Bawah Umur Diperkosa Puluhan Kali
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mungkin juru parkir berinisial BS (47) ini bisa disebut sebejat-bejatnya seorang bapak. Betapa tidak, pelaku tega memperkosa dan mencabuli anak tirinya sendiri di rumahnya yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan aksi bejat pelaku ini. Kapolres mengatakan, aksi brutal ayah tiri itu sudah terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban, berinisial S (16) dan MA (8) pada 2016.
"Korban S disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," ujar Nicolas seperti dikutip Wartabanjar.com dari Kantor Berita Antara, Selasa (04/06/2024).
Kapolres menjelaskan, pelaku memperkosa korban S hingga 50 kali. Pemerkosaan itu kerapkali disertai ancaman akan menyakiti korban jika melaporkan kepada ibu kandungnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dengan Aplikasi Jodoh di Banjarmasin
Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah korban S melaporkan ke lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya itu. Oleh lembaga anak laporan itu kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, tanpa menunggu waktu lama, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap karena disembunyikan oleh ibu korban.
"Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun," katanya.
Korban S kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya.
Baca juga: India Disengat Gelombang Panas, Puluhan Warganya Tewas Mengenaskan
Setelah ditangkap, juru parkir itu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur (Jaktim). Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam oleh ayah tirinya," katanya.
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya rupanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
"Pelaku (ayah kandung korban) sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pelaku banding dan hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara," kata Nicolas.
Baca juga: BCL Ketir-Ketir Lantaran Suaminya Dibidik Polisi Gara-Gara Kasus Ini
Tersangka BS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggyanti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko