“Putusan MA tidak bisa berlaku surut mengikat proses pencalonan yang sudah dimulai dan berjalan masuk ke fase krusial,” imbuhnya.
Menurut Titi, tidak adil dan tidak berkepastian hukum jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial yang sejalan dengan Putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini.
Baca juga: Belasan Satker Polri Raih Penghargaan Dari Kemenkeu Karena Alasan Ini
“Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024,” ujar dia.
Selain itu, Titi menilai jika ketentuan tersebut tidak diterapkan pada pilkada 2024, maka akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan.
Menurut Titi, putusan MA itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu yakni aturan batas minimal usia capres dan cawapres. Putusan MK itu dianggap memudahkan jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka lolos pendaftaran cawapres.
Baca juga: Bhayangkari Siap Gelar Kemala Run 2024, Lomba Lari Berskala Internasional
Titi menjelaskan bahwa putusan itu berawal dari gugatan Partai Garuda tentang Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran.
Pasal tersebut adalah pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Menurutnya, jika dicermati baik-baik, maka syarat usia minimal 30 tahun berlaku sejak seseorang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







