Bambang Soesantono dan Dhony Rahajoe Mundur, Begini Kata PLT-nya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mundurnya Kepala Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono dan wakilnya Dhony Rahajoe secara mendadak masih jadi pembicaraan. Tak pelak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk sosok pengganti keduanya untuk melanjutkan tugas-tugasnya.

Presiden menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas Kepala OIKN. Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Anthoni sebagai wakilnya.

Usai dipanggil Presiden, Basuki menyebut, tugasnya yang diberikan sebagai Pelaksana tugas Kepala OIKN sama seperti yang dibebankan kepada Bambang. Tugasnya hanya sampai Kepala OIKN definitif ditunjuk kembali oleh Presiden.

“Tugasnya tadi juga sedikit sudah disampaikan oleh bapak Mensesneg bahwa tugas plt ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Basuki seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (03/06/2024).

Baca juga: Kepala OIKN dan Wakilnya Mundur, Mensesneg Belum Tahu Alasannya

Menurut Basuki, fokus tugas yang diberikan kepadanya dan Raja adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan di IKN. Hal itu sesuai dengan desain yang pernah disayembarakan beberapa waktu lalu.

“Fokusnya tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Karena kita yakin bahwa otorita sedang membuat program-program dalam pembangunan IKN ini. Kami berdua ditugasin untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu, urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusa rimba yang pertama itu,” paparnya.

Selain itu, dirinya bersama Raja Juli juga memfokuskan pada permasalahan tanah dan investasi. Hal itu dimaksudkan agar para investor yakin untuk menanamkan investasinya.

“Karena ini menyangkut status tanah. Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya,”imbuhnya.

Baca juga: Tangis Haru Warnai Pelepasan 193 Jemaah Calon Haji Balangan Oleh Bupati Abdul Hadi

Oleh karena itu, dengan kejelasan status tanah akan membuat status hukum investor di IKN lebih jelas.

“Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini,” ucap Basuki.