Pogram pembiayaan perumahan, jelasnya sebenarnya sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk manfaat layanan tambahan (MLT).
Dalam BPJS Ketenagakerjaan ada bagian jaminan hari tua (JHT). Adapun 30% dari bagian JHT dibuatkan untuk MLT yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk perumahan.(berbagai sumber)
Berita selengkapnya di :
Apindo Ingin Tapera Dibayar Sukarela
Editor Restu







