WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Pria bernama Iwan Asari bin Rasyid atau I diduga telah mencuri dua aki Dump Truk Merk GS dari gudang milik sebuah perusahaan yaitu PT. Rukun Tiga Saudara (RTS) di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Ia kemudian dilaporkan PT. RTS ke Polres Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu kemudian beraksi, mengamankan I yang diduga dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (1/6/2024) mengatakan kejadiannya di bengkel atau workshop PT. RTS di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kronologinya, berawal pada Minggu (26/5/2024) pagi, sopir tronton ingin memindahkan trontonnya kemudian melihat aki mobil sudah tidak ada di tempatnya yakni di gudang.
Kemudian sopir itu langsung menghubungi manager perusahaan, SD untuk melaporkan kehilangan itu.
Besoknya, SD pun menanyakan kejadian ini kepada satpam yang jaga malam tetapi memang pada malam itu workshop sedang tidak ada aktifitas.
Kemudian ditanyakan lagi kepada satpam yang berjaga siang pada hari itu, didapati keterangan bahwa ada orang yang dicurigai berinisial I keluar ddari wilayah workshop tanpa izin.
Kemudian SD langsung menelpon I dengan alasan pulang duluan tapi tanpa izin.
Besoknya lagi, pada saat semua sopir berkumpul, dilakukan pengecekan dan ditanyai satu per satu, kemudian I meminta izin untuk pergi ke WC tetapi tidak balik lagi.