Ketentuan batas usia pensiun yang dirilis oleh BKN hanya teruntuk PNS yang menduduki jabatan fungsional saja. Adapun ketentuannya ialah Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda dan PNS Fungsional Ahli Keterampilan.
Kedua, kategori batas usia pensiun 60 tahun, berlaku untuk para PNS yang berada pada jabatan fungsional ahli madya. Yang ketiga atau terakhir ada usia 65 tahun, bagi PNS yang berada pada jabatan:
Baca juga: Wakapolres Balangan Pimpin Rapat Bersama KPU Persiapan Peluncuran Pilkada 2024
Lalu jabatan fungsional ahli utama. Untuk ketentuan batas usia pensiun PNS lainnya diatur pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko