Selain itu, disita juga 1 buah pipet kaca, 1 1 buah celana panjang merek Folk System.
Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp3.000.000 terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 25 lembar, dan pecahan Rp50.000 sebanyak sebanyak 12.
Selain itu, turut diamankan 1 buah Handphone merek Oppo dengan menggunakan cover
warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam dengan No. Pol DA 3355 BC.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Ipda Feliks. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







