ldentifikasi oleh Unit Inafis Polres Banjar tidak menemukan luka atau tanda kekerasan pada korban.
“Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum.”
Visum et Revertum dilakukan oleh dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp. FM, didampingi oleh Polsek Sungai Tabuk dan Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar.
Hasilnya bahwa, tidak ditemukan tanda
kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia karena kelelahan akibat berjalan kaki dan memiliki penyakit asma.
Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WITA, atau sekitar 5 jam sebelum ditemukan pada pukul 11.00 WITA.
Adapun barang bukti yang dihimpun oleh
petugas, antara lain satu buah peci warna putih, satu lembar baju koko lengan panjang warna emas, satu lembar celana panjang warna hitam, satu buah kalung tasbih, satu pasang sepatu warna putih kecoklatan, dua pasang kaos kaki, dan uang sebesar Rp. 70.000.
Menurut keterangan saksi dan keluarga korban, korban menderita penyakit asma yang sudah lama dideritanya.
“Keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan telah membuat pernyataan penolakan,” tandasnya.(atoe/nurul Octaviani)
Editor Restu







