Baca juga: Miliki 2 Paket Sabu, MS Digerebek Polsek Angsana di Desa Mekar Jaya
Mereka juga menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen karena dirasa dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik.
Jurnalis juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Mereka menuntut DPR dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Komplek Banjar Indah
Mereka juga menyerukan seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Massa jurnalis menuntut seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran segera dibatalkan. Mereka juga meminta dilibatkan dalam revisi tersebut. Para jurnalis meminta kepastian perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan, pihaknya tidak berniat memangkas peran pers terkait kontroversi draf RUU tersebut. Sementara anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, dalam menjalankan fungsi legislasi, pembahasan RUU dilakukan terbuka.
Baca juga: Sejumlah Usaha Sarang Burung Walet di Tala Tak Bayar Pajak