Polres Tanbu Amankan Perempuan ini Atas Kasus Penipuan Travel

    Dirinya diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Densus 88 Antiteror Teror Jampidsus Kejagung? Begini Ceritanya

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Darurat Sampah, Pemko Wajibkan Warga Banjarmasin Memilah Sampah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI