Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang berbunyi: ‘pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label’.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Teror Jampidsus Kejagung? Begini Ceritanya
“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag.
Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Guncang Kabupaten Manggarai NTT
Editor: Sidik Purwoko