“Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan.
Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.







