Dishub Banjarbaru Ancam Tindak Aeris Hotel Jika Langgar Amdalalin Saat Soft Opening

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (DIshub) Banjarbaru mengingatkan pihak Aeris Hotel agar tidak melanggar analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdalalin). Peringatan itu menyusul rencana soft opening pihak hotel yang akan digelar pada Rabu (22/05/2024) besok.

    Demikian dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan. Pasalnya, hotel baru itu berada di tepi jalan Panglima Batur, tepatnya di depan Bundaran Amaco.

    Aeris Hotel sudah punya amdalalin yang dikeluarkan pada Desember 2019, namun disana banyak catatan,” ujar Adi Royan seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (21/05/2024).

    Baca juga: Hasil Forum Parlemen WWF ke-10, Isu Air Jadi Agenda Prioritas

    Berdirinya hotel megah itu di tepi jalan Panglima Batur, tentunya harus memiliki banyak pertimbangan dan perizinan. Apalagi lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat saat pagi hari dan sore hari.

    Salah satu catatan amdalalin menurut Adi, harus menyediakan lokasi parkir sepeda motor dan mobil, baik untuk karyawan maupun pengunjung. Tidak memperkenankan parkir kendaraan baik karyawan maupun pengunjung di bahu jalan. Jika terjadi kekurangan, harus diberikan lokasi alternatif untuk lahan parkir.

    Baca juga: Pemkab Barsel Serah Terima Buku Tabungan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana

    Adi Royan menilai amdalalin yang terbit di tahun 2019 itu, sudah cukup lama dan harus ditinjau ulang mengingat lalu lintas di area Aeris Hotel padat.

    “Izin amdalalinnya sudah 5 tahun yang lalu, ini bisa kami evaluasi. Kalau kami rasa tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, maka kami bisa merekomendasikan amdalalinnya dicabut,” tegas Adi Royan.

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI