Baca juga: Raja Salman Sakit Paru-paru, Putra Mahkota Pangeran MbS Tunda Kunjungan ke Jepang
Pihaknya meminta Polri untuk terus menjndak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini. MKD DPR sendiri juga berkomitmen memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nopol kendaraan DPR palsu.
Tindakan memalsukan plat nopol DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP. Tindakan ini diancam hukumannya 6 tahun penjara.
Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan Komitmen Terhadap Agenda Air
“Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko