Ketika dilakukan pemeriksaan dipondok tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui pelaku IK adalah miliknya.
Pelaku lK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram, satu buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan dan satu hape.(atoe)
Editor Restu







