WARTABANJAR.COM, SURABAYA- Berawal dari laporan istrinya, S, warga negara Bangladesh berinisial HR diringkus pihak berwenang karena terlibat dalam kasus penjualan orang.
Pada Rabu (8/5/2024) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP) yakni HR.
HR diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR
mulanya dilaporkan oleh istrinya, S, yang merupakan warga negara Indonesia
(WNI) pada 9 Januari 2024.
Saat melaporkan suaminya, S mengatakan bahwa HR meninggalkan rumah tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal
mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke
Australia,” tutur Ramdhani.
Berkat laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama
dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.
Selanjutnya, pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024
untuk mencari HR.
Guna memancing agar HR keluar dari persembunyiannya, pada 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR yang membantu HR memproses layanan
keimigrasian untuknya.