WARTABANJAR.COM, SURABAYA- Berawal dari laporan istrinya, S, warga negara Bangladesh berinisial HR diringkus pihak berwenang karena terlibat dalam kasus penjualan orang. Pada Rabu (8/5/2024) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP) yakni HR. HR diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya, S, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) pada 9 Januari 2024. Saat melaporkan suaminya, S mengatakan bahwa HR meninggalkan rumah tidak diketahui lagi keberadaannya. “Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” tutur Ramdhani. Berkat laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia. Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 untuk mencari HR. Guna memancing agar HR keluar dari persembunyiannya, pada 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR yang membantu HR memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT. Di tanggal itu, termakan pancingan, HR muncul di Kantor Imigrasi Surabaya lalu segera diringkus pihak berwajib. “Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya. Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menerangkan pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT. Karena HR merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kasusnya dilimpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, HR melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jerat Korban Pakai Iklan TikTok Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/5/2024), di Markas Polda NTT, Kota Kupang, Jumat (17/5/2023), Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono mengatakan HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok untuk menjerat para korban mereka. Para pelaku melalui iklan itu bermodus menawarkan pekerjaan di Australia ke para korban. Di antara korbannya adalah WN India yang dimintai uang 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia. “Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi. (berbagai sumber) Editor: Yayu