WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, Rabu (15/45/2024).
Rapat di pimpin oleh ketua DPRD kota Banjarmasin Bapak H. Harry Wijaya SH MH didampingi unsur pimpinan yaitu HM Yamin HR SFarApt MM, Matnor Ali F SE, dan Tugiatno SSos.
Sementara dari Pemko Banjarmasin dihadiri Wakil Walikota H Arifin Noor dan Sekdakota Ikhsan Budiman berserta kepala SKPD.
Pimpinan Dewan mengharapkan, dengan dibentuknya Perumda Pasar Baiman, membuat pengelolaan di sektor pasar menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk dari segi fungsi pengawasan maupun penunjang pendapatan asli daerah. (ernawati)
Edito: Erna Djedi