Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Wamendag: HET MinyaKita Masih Rp 14.000 Per Liter
Editor: Yayu







