WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi mengamankan perempuan berhijab pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial NOR (35). Yang bersangkutan ditangkap di Jl. Propinsi Km. 167 Gg. Setia Budi RT. 01 Desa Barakat Mufakat Kec. Satui, Minggu (12/05/2024) dini hari.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain
9 paket sabu dengan berat lebih dari 70 gram dan 8 butir pil Ekstasi seberat 4,96 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital kaleng kue, dompet , bungkus plastik bekas kue, sendok plastik, ponsel OPPO, alat hisap/bong dan bandle plastik.
Saat diinterogasi, seperti dikutip Wartabanjar.com, pelaku mengakui jika barang-barang haram itu memang miliknya. Akibatnya, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan NOR itu setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa lokasi kejadian sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Mendengar laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui bergerak mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap NOR.
Dari penangkapan itu Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu dalam rangka Operasi kewilayahan Sikat Intan 1 2024 mengenakan NOR bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, membawa, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman yang bersangkutan berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko