Polisi Amankan RK Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Rekannya Kabur

WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RK (23) sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, Sabtu (11/05/2024). Yang bersangkutan ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu karena kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jl. Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di Gudang Masjid PT. ABC.

Penangkapan RK dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat Intan 1 2024. Polisi juga tengah memburu K dan A yang melarikan diri dari penangkapan itu. RK ditangkap pada saat Personil Unit Reskrim Polsek Satui sedang melaksanakan Operasi kewilayahan SIKAT INTAN 1 2024.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra

Pada saat melakukan survei, personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi masjid yang belum jadi sering dipakai orang minum-minuman keras. Lokasi tersebut terkadang juga digunakan untuk ngelem atau nyabu.

Karena itulah Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan RK. Sementara dua rekan RK yakni K dan A melarikan diri hingga polisi memburunya.