Kata dia, RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan, revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam kreativitas di ruang digital.
Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief mengatakan, draf RUU Penyiaran 2 Oktober 2023, meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.
Baca juga: Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Dapat Sorotan Karena Belum Kasih Terobosan Apa-Apa
Dalam pasal 48 ayat 4 di UU Penyiaran, pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran (SIS) yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan, rasa hormat terhadap pandangan keagamaan dan hal pribadi, kesopanan dan kesusilaan, pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme serta perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan. Kemudian, penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak, penyiaran program dalam bahasa asing, ketepatan dan kenetralan program berita, siaran langsung, dan siaran iklan.