DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - DPR RI memastikan, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tidak akan membungkam kebebasan pers di Indonesia. Parlemen masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU tentang Penyiaran DPR RI, Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.
Komisi I DPR, katanya, terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Karena RUU itu masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
"RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Presiden Jokowi: Bantuan Beras Langkah Konkret Bantu Rakyat
Dia menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," katanya.
Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
Baca juga: Polri Gelar Tactical Floor Game Matangkan Persiapan Pengamanan World Water Forum, Polri Gelar Tactical Floor Game, Jelang Pengamanan WWF ke-10
Kata dia, RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
"Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan, revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam kreativitas di ruang digital.
Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief mengatakan, draf RUU Penyiaran 2 Oktober 2023, meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.
Baca juga: Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Dapat Sorotan Karena Belum Kasih Terobosan Apa-Apa
Dalam pasal 48 ayat 4 di UU Penyiaran, pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran (SIS) yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan, rasa hormat terhadap pandangan keagamaan dan hal pribadi, kesopanan dan kesusilaan, pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme serta perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan. Kemudian, penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak, penyiaran program dalam bahasa asing, ketepatan dan kenetralan program berita, siaran langsung, dan siaran iklan.
Sementara dalam pasal 56 ayat 2, pada RUU Penyiaran menyatakan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian. Begitu juga dengan rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Kerahkan Alat Berat Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko