WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tentang tempat penyimpanan uang korupsinya. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate itu menyebut, dirinya menyimpan uang Rp 40 miliar di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara. Saudara terima, kan? Terus uang itu dibawa ke mana?” tanya hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/05/2024).
“Saya simpan, Pak,” jawab Achsanul seperti dikutip Wartabanjar.com.
“Di mana disimpan?” tanya hakim.
Baca juga: Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
“Di sebuah rumah, Pak, di Kemang,” jawab Achsanul.
Achsanul mengatakan rumah di Kemang itu bukan merupakan rumah tinggal. Dia mengaku menyewa rumah itu sekitar 1 tahun. “Di Kemang? Rumah siapa itu?” tanya hakim.
“Saya sewa, Pak,” jawab Achsanul.
“Sewa?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Achsanul.
“Sewanya udah lama?” tanya hakim.
“Satu tahun kalau nggak salah,” jawab Achsanul.
Baca juga: Kebakaran di Danau Salak Hanguskan Lima Rumah Warga, Kerugiannya Sampai Segini
Hakim pun mencecar Achsanul terkait tujuan rumah itu disewa tapi tak ada yang menghuni. Achsanul mengatakan rumah itu sengaja disewa untuk menyimpan duit Rp 40 miliar tersebut. “Oke, siapa yang tinggal di situ?” tanya hakim.
“Kosong, Yang Mulia,” jawab Achsanul.